Kegiatan sosialisasi perundang undangan kerukunan umat beragama kota malang

0


Tgl 18/12/21 jam 09.00 sd selesai
Di hotel tugu Malang
Kegiatan di hadiri
1 kepala bagian kesra kota malang.

  1. Ketua FKUB kota malang dan pengurus nya
  2. Kepala Bakesbangpol kota malang
  3. Camat dan lurah se kota malang
    Agenda kegiatan berisikan tentang prosedur pendirian rumah ibadah dan kerukunan antar umat beragama. Sesuai dg
    Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no 8 dan 9 tahun 2006
    Peraturan gubenur Jawa timur no 10 tahun 2015
    Peraturan walikota malang no 8 tahun 2007

Demikian dilaporkan

Sukun #KotaMalang #KIMNUKUS #KIMMALANGKOTA #JATIM #CitizenJournalism #KimNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *