Kegiatan sosialisasi perundang undangan kerukunan umat beragama kota malang
Tgl 18/12/21 jam 09.00 sd selesai
Di hotel tugu Malang
Kegiatan di hadiri
1 kepala bagian kesra kota malang.
- Ketua FKUB kota malang dan pengurus nya
- Kepala Bakesbangpol kota malang
- Camat dan lurah se kota malang
Agenda kegiatan berisikan tentang prosedur pendirian rumah ibadah dan kerukunan antar umat beragama. Sesuai dg
Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no 8 dan 9 tahun 2006
Peraturan gubenur Jawa timur no 10 tahun 2015
Peraturan walikota malang no 8 tahun 2007
Demikian dilaporkan